Jumat, 21 November 2008

"Cyber Crime" dan "Cyber-Terrorism" Manfaatkan Perkembangan Teknologi

PESATNYA perkembangan teknologi informasi membawa dampak lain, yaitu tumbuh suburnya cyber crime, kejahatan melalui Internet di jagat maya.Cyber crime yang dibahas dalam sidang komisi di Konferensi Ke-23 Aseanapol di Manila, Filipina, September lalu, diyakini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. Kepolisian di 10 negara Asia Tenggara menyatakan peduli terhadap dampak yang ditimbulkan kejahatan ini dan berupaya untuk menekannya.

Tak ada satu negara pun yang terbebaskan dari cyber crime. Perkembangan teknologi telah mengaburkan batas-batas fisik dan budaya sebuah negara.

Mengacu pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pencegahan Kejahatan di Wina, Austria, April 2000, cyber crimes meliputi melakukan akses tanpa izin, merusak data atau program komputer, melakukan sabotase untuk menghilangkan sistem atau jaringan komputer, mengambil data dari dan ke dalam jaringan komputer tanpa izin, serta mematai-matai komputer.

Virus "I Love You" dan "Love Bug" serta berbagai variasinya yang menyebar dengan cepat diketahui berasal dari Filipina. Virus-virus tersebut sejauh ini menimbulkan kerusakan sangat besar dalam sejarah dan diyakini merupakan manifestasi dari cyber-terrorism.

Berdasarkan prakiraan, virus "I Love You" dapat merasuki 10 juta komputer dalam jaringan dunia dan menimbulkan kerugian finansial yang besar pada jaringan komputer di Malaysia, Jerman, Belgia, Perancis, Belanda, Swedia, Hongkong, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

Virus ini menyebabkan ATM-ATM di Belgia tak berfungsi beberapa waktu, mengganggu sistem komunikasi internal Majelis Perwakilan Rendah (The House of Common) di Inggris, dan menghilangkan sistem surat elektronik (e-mail) pada Kongres Amerika Serikat.

Di samping itu, orang-orang yang pintar menguasai teknologi mampu masuk ke jaringan sistem komputer dan memasang alat pendengar rahasia menggunakan Internet. Kecanggihan teknologi ini menjadi semacam kegiatan spionase.

Peserta sidang sepakat, untuk mengantisipasi berkembangnya ancaman cyber crime, setiap negara anggota Aseanapol berkoordinasi dengan kalangan legislatif pembuat undang-undang (UU) agar merumuskan UU E-Commerce yang sesuai standar PBB.

UU ini akan membantu para penegak hukum melakukan pencegahan dan aksi proaktif melawan atau menekan penyebaran kejahatan ini.
Kerja sama regional antarnegara anggota ASEAN dalam upaya melawan cyber crime tetap dilakukan melalui pertukaran informasi, termasuk informasi teknik dan program-program/software komputer.

JENIS kejahatan lain yang juga disorot adalah kejahatan di bidang ekonomi dengan segala aspeknya. Kejahatan komersial, seperti pemalsuan kartu kredit, dapat ditekan di sejumlah negara anggota ASEAN yang pasar e-commerce-nya masih kurang berkembang.

Namun, di negara-negara yang sudah maju teknologinya, kejahatan komersial cenderung berkembang seiring dengan tumbuhnya telekomunikasi dan teknologi informasi.

Polri sendiri sudah mengantisipasi cyber crime dan kejahatan di bidang ekonomi. Beberapa yang sudah ditangani, penjahat menggunakan kartu kredit palsu melalui Internet untuk melakukan pembayaran transaksi perdagangan, menggunakan letter of credit (L/C) untuk bisnis ekspor-impor, melakukan transaksi saham melalui Internet, melakukan pembajakan hak cipta melalui Internet, dan mengambil kredit melalui e-commerce.

Belum adanya aturan yang jelas tentang cyber crime dan sulitnya melacak identitas tersangka yang memalsukan nama dan alamat menyebabkan Polri tertinggal jauh dengan cepatnya kejahatan.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

ngelink dikit ya..

http://hillz27.blogspot.com

Anonim mengatakan...

Jangan Samape deh dari anak UAZ jadi penjahat cyber

Posting Komentar